Sertifikat rumah tersebut diduga digunakan oleh Hafiz sebagai jaminan di salah satu bank di Indonesia.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengumumkan soal adik Irwansyah yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kembali mengumumkan soal adik Irwansyah, Hafiz Fatur, yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021, Hafiz dipanggil untuk diperiksa. Namun, dia mangkir sebanyak 3 kali.
Zakir sendiri sempat menjadi kuasa hukum Hafiz, tetapi dia memilih mundur karena mantan kliennya itu tidak koorperatif.
"Di proses pemeriksaan perkara itu kita dampingi dengan baik di kejaksaan Cibinong cuma memang Hafiz tidak kooperatif, tidak mau ikut bekerjasama dalam proses pemeriksaan perkara ini," ujar Zakir.
Pada saat itu, lanjut Zakir, penyidik menyampaikan bahwa harus ada titik terang dari perkara yang dihadapi Hafiz.
"Karena memang korbannya juga ada beberapa bank ya dan itu sudah diklarifikasi semua dan kita melihat kerugian negara juga cukup lumayan di situ," kata Zakir.
Karena itu, penyidik dari Kejaksaan Cibinong melakukan proses hukum dan menetapkan Hafiz sebagai tersangka.
Ketika penetapan Hafiz sebagai tersangka itu, Zakir telah mundur sebagai kuasa hukum.
"Saya sudah mundur dari kasusnya karena Hafiz tidak kooperatif tidak mau membantu Kejaksaan untuk membuka perkara itu secara terang benderang," ujar Zakir.
Sementara itu, Zakir menjadi kuasa hukum Irwansyah dalam perkara perdata.