Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkap bahwa Nikita sempat menolak sebelum pihaknya melakukan penahanan.
"Untuk menolak, itu sudah biasalah. Kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu," ujar Rezkinil.
Rezkinil menganggap Nikita hanya syok saat pihaknya melakukan penahanan.
"Tapi, Alhamdulillah, dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," ucapnya.
Sebagai informasi, Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Kejari Serang resmi menahan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022).
Kasus berawal ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dito merasa keberatan atas tindakan Nikita yang mengunggah di Instagram story disertai foto Dito disertai kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Melansir TribunBanten.com, manajer Nikita, Dhea Hanifa merasa kecewa dan sedih setelah kliennya ditahan.