Gridhot.ID -Nikita Mirzani berteriak dan menangis sebelum akhirnya dibawa dan ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).
Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Mengutip Kompas.com, Nikita Mirzani tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
Meski sosoknya tak terlihat, tapi terdengar jelas suara Nikita yang berteriak dalam keheningan di kantor Kejari Serang.
"Enggak mau (ditahan). Enggak mau," suara Nikita terdengar berteriak.
"Enggak mau," ujarnya lagi dengan suara melemah.
Kemudian Nikita kembali terdengar bersuara lantang dan menyinggung sikap Polres Serang kepadanya.
"Saya dibikin malu sama polres Serang, udah biasa," ujar Nikita.
"Sekarang kalau saya mau digituin disini silakan Pak, silakan," kata Nikita lagi.
Suara Nikita kemudian terdengar melemah dan seolah sedang menangis.
"Enggak mau saya, enggak mau," kata Nikita dengan suara bergetar seolah sedang menangis.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkap bahwa Nikita sempat menolak sebelum pihaknya melakukan penahanan.
"Untuk menolak, itu sudah biasalah. Kami menyaksikan, semua orang juga tidak mau seperti itu," ujar Rezkinil.
Rezkinil menganggap Nikita hanya syok saat pihaknya melakukan penahanan.
"Tapi, Alhamdulillah, dia bisa dibawa ke Rutan Kejari Serang," ucapnya.
Sebagai informasi, Nikita ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Kejari Serang resmi menahan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Selasa (25/10/2022).
Kasus berawal ketika Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dito merasa keberatan atas tindakan Nikita yang mengunggah di Instagram story disertai foto Dito disertai kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Melansir TribunBanten.com, manajer Nikita, Dhea Hanifa merasa kecewa dan sedih setelah kliennya ditahan.
Dia meminta agar kliennya mendapatkan keadilan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Menurut dia, Nikita adalah sosok jujur dan tak akan mulai duluan jika tanpa sebab.
"Mudah-mudahan keadilan itu ada, kita manusia ada sedikit rasa sedih namanya kita sudah diperlakukan gitu pasti ada gusarnya," ujarnya saat ditemui di Rutan kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam
Raut wajah Dhea terlihat marah dan matanya merah berkaca-kaca menahan air mata. Dia mengungkapkan kekecewaannya dan meminta keadilan.
"Kecewa iyah, sedih apalagi, kalo kecewa bener-bener kecewa karena apa keadilan ini tu mana sih," tuturnya.
Walaupun Nikita saat ini harus ditahan, dia percaya keadilan pasti ada untuk Nikita.
"Tapi kita percaya keadilan pasti ada cuman jalurnya itu sampe kapannya kita gatau, kadang saya ngomong sama Niki karena Niki orangnya ngomong apa adanya, jujur dan apa yang dia lakukan pasti ada sebabnya," jelasnya.
(*)