Kujaeni juga berpesan kepada Susi untuk tidak takut mengungkap kebenaran karena ada hukum yang berlaku.
"Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum," katanya.
Sebelumnya, Susi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (31/10/2022).
Dalam persidangan, hakim berulang kali memberikan teguran karena keterangan Susi dianggap berbelit-belit.
Bahkan, hakim menyebut Susi berbohong sampai-sampai mengancam akan memprosesnya secara pidana.
"Nanti kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan JPU (jaksa penuntut umum) untuk proses saudara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang.
Adapun dalam kasus ini lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Source | : | Kompas.com,BangkaPOS |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar