Dalam keputusannya, Susi mencabut keterangannya mengenai asal usul anak bungsu atau terakhir dari pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang telah ia sampaikan sebelumnya.
Dalam pernyataan Susi sebelumnya kepada majelis hakim, disampaikan bahwa anak bungsu Ferdy Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi.
Namun, keterangan Susi tersebut berbeda dengan yang disampaikan oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo bernama Daden Miftahul Haq saat diperiksa oleh hakim.
Dalam keterangannya, Daden mengatakan kepada majelis hakim bahwa anak bungsu Ferdy Sambo tersebut merupakan anak angkat atau hasil adopsi.
Setelah mendengar keterangan yang disampaikan oleh Daden, Susi kemudian mencabut keterangannya.
Tindakan Susi tersebut disampaikan saat majelis hakim akan menskors sidang usai memeriksa Daden Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Menjawab pernyataan Hakim Iman Santosa, Susi kemudian meminta maaf. Selanjutnya, ia menyatakan mencabut keterangan yang telah ia sampaikan sebelumnya.
“Mohon maaf Pak. Soal anak, saya cabut,” ucap Susi.
Hakim Iman pun sempat menanyakan kepada Susi keterangan apalagi yang hendak dicabut olehnya.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi Jalan Bangka? Gimana?” tanya hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawab Susi.
“Saudara tetap cabut keterangan saudara?" timpal hakim.
Susi pun akhirnya memutuskan mencabut keterangan mengenai isolasi mandiri atau isoman yang awalnya dia sebut dilakukan di Duren Tiga.
Lebih lanjut, hakim pun mengingatkan kepada Susi agar tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar hakim.
(*)
Source | : | Kompas.com,BangkaPOS |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar