"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir Yosua). Saya juga bersihkan runtuhan tembok," tuturnya.
Dalam perkara ini, ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti, termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE 19/2016 dan atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)