"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa.
Jawaban Ayu Thalia
Ayu menyatakan keberatan atas keterangan ahli bahasa tersebut. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Banua Hasibuan.
"Tanggapannya, kami melihat keterangan saksi ahli ini tidak sesuai fakta sebenarnya. Kami keberatan dengan keterangan ahli. Saya pikir itu tanggapannya," ungkap Banua dalam persidangan.
Menanggapi keberatan itu, hakim ketua Sutadji mengatakan bahwa itu sepenuhnya pendapat ahli.
"Namanya juga kan pendapat. Semua bisa berpendapat. Sekalipun saksi ahli hadir juga tidak akan bisa mengubah pandangan atau pendapatnya," ucap hakim ketua.
(*)