Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ini Tips Jitu dari OJK Agar Tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal yang Bisa Menyadap Data di HP Kamu

Septia Gendis - Minggu, 06 November 2022 | 12:42
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal
KOMPAS.com/DESY KRISTI YANTI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal

GridHot.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak cepat dengan menutup sebanyak 4.265 aplikasipinjaman online(pinjol) ilegal.

Kini hanya 102fintechlegal yang kini mengantongi izin.

Maraknya pinjol yang menawarkan kemudahan akses pinjaman tanpa harus memberikan jaminan, kerap membuat calon peminjam terlena.

Masyarakat pun harus jeli membedakan antara pinjol legal dan ilegal.

Dilansir dari Sripoku, simakciri-ciri pinjaman online ilegalyang bisasadap WhatsApp.

Karena pengajuannya yang mudah hanya lewat handphone, pinjaman online (pinjol) sebenarnya adalah pilihan yang riskan.

Sebab, jika tidak hati-hati kita bisa terjebak pinjaman online ilegal yang justru akan menyadap data pribadi kita termasuk WhatsApp.

Tapi jangan khawatir, karena Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) telah memberi bocorannya.

Mengutip dari GridFame.ID, ketika sedang melakukan pengajuan pinjol maka akan ada permintaan untuk menyetujui akses kontak dan lain-lain.

Untuk pinjol legal kini sudah diatur hanya bisa akses 3 data.

OJK mengizinkan pinjol legal untuk bisa mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Baca Juga: Waspada! Tak Lakukan Transaksi Apapun Tapi Dapat Transferan dari Pinjaman Online Ilegal, Cepat Lakukan 2 Hal Ini

Source :Sripoku.com GridFame.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x