Selebihnya untuk kontak, whatsapp, galeri tak lagi diperbolehkah.
Namun, pinjol ilegal terkadang bisa mengakses kontak.
Bahkan, beberapa pinjol legal juga kabarnya mampu menyadap chat WhatsApp.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman dana melalui financial technology (fintech) ilegal atau pinjaman online (pinjol).
Pasalnya, pinjol ilegal kerap meminta akses yang berbeda dengan pinjol yang telah terdaftar di OJK.
Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.
Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam.
Jadi bukan tak mungkin data di HP peminjam disalahgunakan.
"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses camera, microphone, dan location atau yang kami sebut dengan singkatan Camilan. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,"ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021).
OJK kembali mengingatkan, sebelum meminjam dana, masyarakat diminta untuk selalu mengecek daftar fintech yang telah terdaftar di OJK, melalui link ini atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157.
Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi pesan Whatsapp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.