Dilansir dari Grid.id, deretan nama artis itu rencananya bakal satu per satu dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa.
Namun, apakah deretan nama artis itu dapat dipidana?
Menurut Zainul, deretan nama artis tersebut bisa saja terkena pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU Pasal 5 itu bagi para orang yang menerima hasil kejahatan yang bersifat pasif. Kemudian pasif itu tidak tahu aliran dana,” ungkapnya.
“Terkait ITE juga orang-orang yang melakukan promosi,” tandasnya.
Ancaman hukuman bagi mereka penerima aliran dana yang bersifat pasif terancam pidana selama 5 tahun penjara.
(*)