GridHot.ID - Pinjaman online kini cukup banyak diminati.
Pasalnya, hanya dengan modal gadget dan akses internet, dana tambahan mengucur dari pinjaman online.
Persyaratannya yang mudah pun membuat pinjaman online menjadi salah satu alternatif kala kantong menipis.
Mengutip Gridpop.id, dewasa ini pinjaman online sedang marak digemari banyak orang karena kepraktisannya.
Namun, tidak semua aplikasi pinjol itu resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari Tribun Banyumas, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Dilansir dari Gridfame.id, KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online, begini cara mengatasinya.
Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).