Dakwaan Jaksa
Dikutip Gridho.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 November 2022, dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap rentetan kejadian berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi meminta suaminya untuk tidak memberitahukan siapa-siapa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menceritakan, bahwa ajudan Ferdy Sambo (Brigadir Yosua) masuk ke kamar pribadinya dan lakukan perbuatan kurang ajar ketika di Magelang.
Lantas, Ferdy Sambo emosi, namun Putri Candrawathi meminta suaminya tak mengubungi siapa pun dan disetujui oleh Ferdy Sambo.
"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa siapa, dengan perkataan "Jangan hubungi Ajudan",
"Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang),"
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.1.K., M.H. menyetujui permintaan saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," isi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Jaksel, Senin (16/10/2022).
"Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H.," lanjut dakwaan.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajak saksi Kuat Ma'ruf untuk mendukung pengamanan di Jakarta.
"Lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi Kuat Ma'ruf (merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi Ricky Rizal (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Saksi Putri Candrawathi di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH," isi dakwaan.
Source | : | Tribunnews.com,TribunBekasi.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar