"Setelah itu Bapak bawa Ibu keluar melewati (jenazah) menuju ke luar ke garasi, setelah itu saya di luar. Saya melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar. Terus sampai di luar Pak FS memerintahkan Bang Ricky bawa Ibu ke Saguling," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Dikutip Gridho.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 November 2022, dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap rentetan kejadian berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi meminta suaminya untuk tidak memberitahukan siapa-siapa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menceritakan, bahwa ajudan Ferdy Sambo (Brigadir Yosua) masuk ke kamar pribadinya dan lakukan perbuatan kurang ajar ketika di Magelang.
Lantas, Ferdy Sambo emosi, namun Putri Candrawathi meminta suaminya tak mengubungi siapa pun dan disetujui oleh Ferdy Sambo.
"SaksiPutri Candrawathiberinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa siapa, dengan perkataan "Jangan hubungi Ajudan",
"Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat KorbanNofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang),"
"TerdakwaFerdy Sambo S.H., S.1.K., M.H. menyetujui permintaan saksi Putri Candrawathitersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," isi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Jaksel, Senin (16/10/2022).
"Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada TerdakwaFerdy Sambo S.H., S.I.K., M.H.," lanjut dakwaan.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajak saksi Kuat Ma'ruf untuk mendukung pengamanan di Jakarta.