Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih terus memanas.
Ferdy Sambo terakhir kali memberikan keterangan di pengadilan masih ngotot jika Putri Candrawathi, istrinya mengalami pelecehan seksual dari Brigadir J.
Ferdy Sambo terus ngotot melakukan pembunuhan karena Brigadir J atau Yoshua sudah melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunBekasi, 8 November 2022, dalam kesaksiannya Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, membantah jika dirinya melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, setelah tewas terbunuh di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi membantah kesaksian Adzan Romer, mantan ajudan suaminya, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
"Mohon izin Yang Mulia, sedikit ada yang saya tegaskan di sini. Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer," kata Putri Candrawathi kepada majelis hakim di persidangan tersebut.
Putri Candrawathi menyebut dirinya tidak melihat tubuh Brigadir Yosua saat diajak keluar dari kamar karena Ferdy Sambo menutupi kepalanya.
"Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya," ucapnya.
Putri Candrawathi juga membantah keterangan yang menyebutkan bahwa Brigadir Yosua sebagai ajudan pribadinya, melainkan ajudan Ferdy Sambo.
Tangisan saat Brigadir Yosua Tewas
Sebelumnya, Adzan Romer memberikan kesaksian bahwa Putri Candrawathi menangis di dalam kamar saat ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh suaminya, Ferdy Sambo di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Adzan Romer adalah salah satu ajudan Ferdy Sambo yang memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, Putri Candrawathi ada di dalam kamar saat Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Yosua hingga tewas.
Adzan Romer menuturkan dirinya mengetahui Putri Candrawathi ada di dalam kamar lantaran mendengar adanya suara tangisan atasannya itu dari dalam kamar.
Adapun posisi kamar Putri Candrawathi terletak tidak jauh dari lokasi penembakan Brigadir J.
"(Putri) Seinget saya di kamar. Dengar suara Ibu nangis di kamar lantai satu. Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan Romer dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Adzan Romer menuturkan bahwa kamar Putri Candrawathi saat itu juga terlihat dalam posisi terbuka.
Dia bilang, posisi jenazah disebut tak jauh dengan kamar Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dibuka Mulai 3 November 2022, Inilah Formasi Serta Syarat Daftar PPPK Kejaksaan RI 2022
"Kamarnya terbuka. Posisinya pintu kamarnya lurus dengan kaki almarhum. Jadi kalau kami tarik garis lurus untuk pintu kita berdiri di atas kepala almarhum, kepala almarhum, lalu kaki, lalu pintu," jelas Adzan Romer.
Tak lama setelah itu, kata Adzan Romer, Ferdy Sambo pun menjemput Putri Candrawathi yang berada di dalam kamar untuk selanjutnya pergi menuju rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Setelah itu Bapak bawa Ibu keluar melewati (jenazah) menuju ke luar ke garasi, setelah itu saya di luar. Saya melihat bapak bawa ibu keluar saya langsung dampingi keluar. Terus sampai di luar Pak FS memerintahkan Bang Ricky bawa Ibu ke Saguling," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Dikutip Gridho.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 November 2022, dalam pemberitaan sebelumnya, terungkap rentetan kejadian berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, Putri Candrawathi meminta suaminya untuk tidak memberitahukan siapa-siapa.
Sebelumnya, Putri Candrawathi menceritakan, bahwa ajudan Ferdy Sambo (Brigadir Yosua) masuk ke kamar pribadinya dan lakukan perbuatan kurang ajar ketika di Magelang.
Lantas, Ferdy Sambo emosi, namun Putri Candrawathi meminta suaminya tak mengubungi siapa pun dan disetujui oleh Ferdy Sambo.
"Saksi Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. untuk tidak menghubungi siapa siapa, dengan perkataan "Jangan hubungi Ajudan",
"Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang),"
"Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.1.K., M.H. menyetujui permintaan saksi Putri Candrawathi tersebut dan Saksi Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," isi surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Jaksel, Senin (16/10/2022).
"Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Putri Candrawathi dengan tujuan untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H.," lanjut dakwaan.
Kemudian, Ferdy Sambo mengajak saksi Kuat Ma'ruf untuk mendukung pengamanan di Jakarta.
"Lalu untuk berjaga-jaga dan ikut mendukung pengamanan situasi pada saat di Jakarta, mengajak juga Saksi Kuat Ma'ruf (merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H. dan Saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang) dan Saksi Ricky Rizal (merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak Saksi Putri Candrawathi di Magelang) berangkat ke Jakarta dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil, yakni; Mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH," isi dakwaan.
Selanjutnya, ketika perjalanan ke Jakarta, Putri dan Brigadir J tidak berada dalam satu mobil.
Putri bersama Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer, sedangkan Brigadir J bersama Ricky Rizal.
"Di mana Saksi Putri Candrawathi meminta Saksi Kuat Ma'ruf untuk mengemudikan mobil tersebut ke Jakarta, padahal bukan tugas Saksi Kuat Ma'ruf (sebagai sopir), sedangkan Saksi Richard Eliezher Pudihang Lumiu selaku ajudan duduk di sebelah kiri bagian depan, Saksi Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama Saksi Susi."
"Kemudian, mobil Lexus No.Pol. L 1973 ZX yang dikemudikan oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo juga berangkat ke Jakarta bersama dengan Karban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang duduk di sebelah kiri pengemudi dengan menggunakan kaos warna putih dan celana jeans warna biru dan sengaja dipisahkan dari mobil Lexus LM No. Pol: B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi Putri Candrawathi dan sekaligus untuk memudahkan Saksi Ricky Rizal Wibowo dalam memantau dan mengawasi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," isi dakwaan.
Adapun sebagai upaya pengamanan, dalam dakwaan Ferdy Sambo disebutkan, Ricky Rizal kembali mengamankan senjata dari korban Brigadir J sebelum berangkat ke Jakarta.
"Bahwa sebagai upaya pengamanan terhadap senjata api jenis HS Nomor seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api jenis Steyr Aug, al. 223, nomor pabrik 14USA247 yang sebelumnya telah diamankan oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo agar tidak dikuasai lagi oleh Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, selanjutnya pada saat akan berangkat ke Jakarta Saksi Ricky Rizal Wibowo kembali mengamankan kedua jenis senjata tersebut."
"Di mana untuk senjata api jenis HS Nomor seri H23300i di simpan di dashboard mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH sedangkan senjata api jenis Steyr Aug, Kai. 223, nomor pabrik 14USA247 oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo diserahkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk diletakkan dan disimpan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus LM No.Pol B 1 MAH yang ditumpangi oleh Saksi Putri Candrawathi," isi dakwaan.
Selanjutnya, rombongan dari Magelang berangkat ke Jakarta berjalan beriringan, dikawal oleh mobil patroli pengawal (Patwal) Lalu Lintas Polres Magelang menuju rumah Saguling 3 Nomor 29.
Sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf akan disidang di PN Jaksel.
Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu pada Senin pagi, pukul 10.00 WIB.
Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.
Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunBekasi.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar