8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
11. Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol).
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri:
a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
14. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran online (STR Internship sebagai pengganti STR tidak berlaku) dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
15. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang Apoteker atau Pelayanan Kesehatan atau Tenaga Teknis Kefarmasian
16. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas:
- Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM
- Pendaftaran dilakukan secara online di https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, Nomor Kartu Keluarga (KK), No Handphone dan Email pribadi yang masih aktif;
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar