GridHot.ID - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setidaknya butuh waktu satu bulan untuk mengungkap otak di balik kematian Yosua yang tidak lain adalah atasannya sendiri, Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol
Melansir Tribun-timur.com, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengabarkan akan meniadakan atau memundurkan jadwal sidang para terdakwa pembunuhan Brigadir J, sepekan ke depan.
Penundaan ini dilakukan atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) demi menjaga kondusifitas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, yang mulai digelar pekan depan.
Adapun purat permohonan itu dilayangkan JPU melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto, Jumat (11/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Dengan ada penundaan sidang ini, maka PN Jakarta Selatan akan menggelar kembali sidang pada Senin tanggal 21 November 2022 s/d Jumat 26 November 2022.
Keterangan PN Jaksel soal Evaluasi
Berbeda dengan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penundaan ini dilakukan dengan alasan evaluasi.
Ketut juga menjelaskan, persidangan yang ditunda hanya berlaku untuk Pengadilan Negeri yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
"Kita akan melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, khususnya di Kejati DKI," kata Ketut dikutip Tribunnews.com, Minggu (13/11/2022).
Ketut pun berharap, masyarakat dapat memaklumi hal tersebut.
Sementara itu, dilansir GridHot dari Kompas.com, Ferdy Sambo sempat menandatangani berkas kasus sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP) Raden Brotoseno di hari yang sama saat kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut diketahui dari kesaksian petugas harian lepas (PLH) pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Aryanto, dalam sidang kasus obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan keperluan Aryanto datang ke rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) malam.
"Saat hari Jumat saksi ceritakan tadi, itu surat apa yang saudara antarkan tadi (ke Ferdy Sambo di Saguling)?" kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Aryanto mengatakan, ia datang ke Saguling untuk menyerahkan surat putusan sidang displin atas nama Raden Brotoseno.
"KEPP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin," kata Aryanto.
"Untuk siapa?" tanya jaksa.
"Waktu itu (terkait kasus) Pak Brotoseno," jawab Aryanto.
Jaksa kembali mencecar, siapa yang memerintahkannya untuk datang ke rumah Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir J dengan keperluan mengantar surat kasus Brotoseno.
Aryanto mengatakan, yang menyuruhnya menghadap Ferdy Sambo adalah Chuck Putranto yang juga terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Namun, Aryanto mengungkapkan, kedatangannya murni untuk keperluan tanda tangan surat putusan KEPP Brotoseno.
Pasalnya, Ferdy Sambo tidak berada di kantor dan Mabes Polri sudah mendesak agar ada putusan segera terkait kasus Brotoseno.
"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena Bapak (Ferdy Sambo) tidak ada di kantor. Sedangkan surat itu urgent, yang memang harus ditandatangani (yang diminta) dari Direktur SDM," ujar Aryanto.
Lebih lanjut, Aryanto mengaku tidak tahu persis pukul berapa tiba di Saguling dan meminta tanda tangan dari Ferdy Sambo pada hari kejadian.
"Saya persisnya enggak tahu, cuma yang saya ingat saya tiba di kantor (Div Propam Polri) pas azdan maghrib. Setelah saya sampai di sana (Saguling), saya nunggu, udah ditandatangani saya balik lagi ke kantor (Div Propam Polri), gitu," ujar Aryanto.
Hasil putusan KKEP Raden Brotoseno sendiri diumumkan ke publik pada 14 Juli 2022, lebih kurang enam hari setelah pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Putusan tersebut berisi pemecatan Raden Brotoseno dari anggota Polri secara tidak hormat.
“Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). (*)