Melansir dari laman faq.kemkes.go.id, kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Profesi Dokter Gigi dan Profesi Dokter Gigi Spesialis.
Kriteria afirmasi nilai kompetensi
Adapun pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Mengutip Kompas.com, kriteria tersebut terbagi menjadi lima, yaitu:
Pelamar yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi) wajib mempunyai pengalaman dengan masa kerja setidaknya 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.
Sementara itu, bagi pelamar yang tak mensyaratkan STR, maka wajib memiliki masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
View this post on Instagram
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar