Gridhot.ID - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan telah dibuka mulai dari tanggal 3-18 November 2022.
Calon pelamar dapat mengikuti pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Melansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 terdiri dari 2 kelompok, yaitu:
Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akan mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan akan menilai kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Tes kompetensi akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Terkait detail pelaksanaan rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022 dapat diakses melalui tautan ini.
Sembari menunggu jadwal seleksi, sebaiknya Anda berlatih soal PPPK sebagai bekal menghadapi ujian.
Melansir dari Blikomang.com, berikut contoh soal P3K Tenaga Kesehatan untuk jabatan Dokter Gigi.
Anda bisa mengunduh contoh soal kompetensi teknis melalui tautan ini:
Perlu diingat, ini hanya soal latihan yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK yang akan datang.
Melansir dari laman faq.kemkes.go.id, kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Dokter Gigi adalah Profesi Dokter Gigi dan Profesi Dokter Gigi Spesialis.
Kriteria afirmasi nilai kompetensi
Adapun pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Mengutip Kompas.com, kriteria tersebut terbagi menjadi lima, yaitu:
Pelamar yang mensyaratkan STR (Surat Tanda Registrasi) wajib mempunyai pengalaman dengan masa kerja setidaknya 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 3 tahun untuk jenjang muda, dan 5 tahun untuk jenjang madya.
Sementara itu, bagi pelamar yang tak mensyaratkan STR, maka wajib memiliki masa kerja minimal 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, serta 5 tahun untuk jenjang muda dan madya.
View this post on Instagram
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar