Dia menilai inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi.
Kendati demikian, harusnya mereka mencarinya dari sumber-sumber yang jelas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
"Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif," katanya.
Saat ini, lanjut Huda pihak kampus harus memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang terjerat pinjaman online ini.
Apalagi jumlah mereka mencapai ratusan orang.
"Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka," katanya.
Politisi PKB ini berharap agar pihak berwajib mengejar pelaku yang melakukan penipuan kepada mahasiswa IPB sampai mereka terjerat pinjol.
Pengusutan juga harus dilakukan kepada penyelenggara pinjol apakah mereka sengaja bekerja sama dengan pelaku untuk menjerat para mahasiswa.
"Kami berharap kasus ini segera tuntas sehingga ratusan mahasiswa ini kembali fokus pada tugas belajar mereka dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi," pungkasnya.
Ingat, Ini Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK. Lainnya ILEGAL!
Sobat OJK, sebelum menggunakan pinjaman online #CekDulu legalitas pinjaman online tersebut. Berikut adalah daftar 102 pinjaman online legal yang berizin OJK. Di luar daftar ini Ilegal. pic.twitter.com/IUm5U1Mw7S
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) September 22, 2022
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,ANTARA News |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar