Gridhot.ID - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) untuk usaha penjualan online.
Mengutip Kontan.co.id, sebanyak 126 mahasiswa IPB terjerat pinjaman online setelah tertipu investasi online shop.
Para mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online saat ini dikabarkan dikejar-kejar oleh debt collector.
Terkait kasus ini, Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan 4 langkah terkait kabar ratusan mahasiswa terjerat pinjol.
Rektor IPB Arif Satria saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Senin (14/11/2022), menyampaikan pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil langkah cepat untuk menangani kasus tersebut.
"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif.
Selain itu, kata Arif, yang ketiga IPB mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjol ini.
Kemudian yang keempat IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.
Arif menuturkan, pihak IPB sedang dalam komunikasi dengan para mahasiswa yang diduga terjerat pinjaman online.
Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti menyatakan sangat prihatin mendapati berita tersebut.
"Saat ini melalui para wakil dekan kami sedang mengumpulkan data dan melakukan crosscheck serta mendalami informasi yang kami peroleh," katanya.
Adapun sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjol sampai didatangi penagih utang ke rumahnya, karena penagihan utangnya berkisar Rp 3 juta - Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.
Para mahasiswa diduga terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online.
Namun dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector.
Sebagian mahasiswa IPB yang terjerat pinjol kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota.
Melansir Tribunnews.com, kabar ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol menarik perhatian Komisi X DPR RI.
Komisi yang membidangi pendidikan, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif ini pun meminta agar kasus ini diusut tuntas.
"Kasus terjeratnya ratusan mahasiswa IPB dalam Pinjol hingga miliaran rupiah ini layak menjadi perhatian bersama. Apalagi ada kabar jika mereka terjerat pinjol ini karena ingin mencari sumber dana untuk membiayai kegiatan mereka," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (15/11/2022).
Huda mengatakan jeratan pinjol memang menyasar ke mana-mana termasuk ke kalangan mahasiswa.
Hanya saja untuk kasus mahasiswa IPB ini menarik karena berawal dari keinginan untuk mencari sponsor kegiatan mahasiswa.
"Pertanyaannya apakah tidak ada pendampingan dari pihak kampus agar mereka mencari sponsor kegiatan mahasiswa dari sumber-sumber yang aman. Kenapa ada proses pembiaran saat para mahasiswa ini mencari dana kegiatan dari proses usaha yang melibatkan pinjaman online," tukasnya.
Dia menilai inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber dana alternatif untuk kegiatan mereka layak diapresiasi.
Kendati demikian, harusnya mereka mencarinya dari sumber-sumber yang jelas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau perusahaan swasta dengan rekam jejak teruji.
"Maka di sini perlu peran dari kampus untuk melakukan pendampingan dan arahan sehingga kreativitas dan inisiatif mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan kegiatan kemahasiswaan tidak mengarah ke hal yang bersifat destruktif," katanya.
Saat ini, lanjut Huda pihak kampus harus memberikan pendampingan terhadap mahasiswa yang terjerat pinjaman online ini.
Apalagi jumlah mereka mencapai ratusan orang.
"Kampus harus memberikan bantuan hukum agar para mahasiswa yang menjadi korban Pinjol ini tidak dikejar-kejar debt collector atau harus menanggung beban yang sebenarnya terjadi bukan murni kesalahan mereka," katanya.
Politisi PKB ini berharap agar pihak berwajib mengejar pelaku yang melakukan penipuan kepada mahasiswa IPB sampai mereka terjerat pinjol.
Pengusutan juga harus dilakukan kepada penyelenggara pinjol apakah mereka sengaja bekerja sama dengan pelaku untuk menjerat para mahasiswa.
"Kami berharap kasus ini segera tuntas sehingga ratusan mahasiswa ini kembali fokus pada tugas belajar mereka dan tidak terganggu dengan kasus hukum yang sebenarnya tidak perlu terjadi," pungkasnya.
Ingat, Ini Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK. Lainnya ILEGAL!
Sobat OJK, sebelum menggunakan pinjaman online #CekDulu legalitas pinjaman online tersebut. Berikut adalah daftar 102 pinjaman online legal yang berizin OJK. Di luar daftar ini Ilegal. pic.twitter.com/IUm5U1Mw7S
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) September 22, 2022
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kontan.co.id,ANTARA News |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar