"Karena kami masih tetap membuka help desk, agar mahasiswa bisa melaporkan. Ada mahasiswa yang kita duga tidak mau melapor, karena malu, takut orang tua, dan sebagainya," imbuh Drajat.
Wakil Rektor 1 IPB itu juga mengonfirmasi bahwa pelaku penipuan berinisial SAN bukan mahasiswa maupun alumni kampusnya.
"Dia orang luar, dia adalah pengusaha daring, dia punya toko online. Nah, kemudian dengan toko online itulah, dia memanfaatkan situasi untuk menjerat mahasiswa-mahasiswa ini, agar bekerja sama dengan yang bersangkutan," terang Drajat.
Duduk Perkara
Drajat menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan kepada para mahasiswa membeli produk di toko online. Motifnya, demi meningkatkan rating toko.
Mahasiswa lantas dibujuk meminjam ke pinjol agar bisa membeli produk tersebut dengan janji keuntungan 10 persen.
"Nah, mahasiswa diikat oleh suatu perjanjian. Karena itulah, mahasiswa, sebetulnya, beberapa di antara mereka, khawatir," terang Drajat.
"Faktanya, keuntungan 10 persen itu tidak pernah sampai pada mahasiswa. Artinya, toh kalau ada, hanya sebagian," imbuh dia.
Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol itu diterima oleh pelaku. Mahasiswa dijanjikan bahwa pinjaman bakal dilunasi.
"Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," terang Drajat.
Akibat tak dilunasi pelaku, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman itu.