Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44).
Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.
Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Dilansir dari tribunnewsmaker.com, tengah viral di media sosial, seorang suami menyiksa istrinya sendiri dan direkam oleh sang anak.
Setelah video tersebut viral, pengacara Hotman Paris langsung turun tangan.
Hotman Paris merasa miris melihat video seorang suami dengan tega menyiksa istrinya sendiri di depan anaknya tersebut.
Dalam video berdurasi 2 menit 13 detik tersebut, tampak sang suami memukul, menginjak, mencekik hingga membanting istrinya sendiri.
Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar. Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi.
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah mengonfirmasi kebenaran video itu.
Ia mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di bilangan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Syabillah langsung tegas mengatakan bahwa si suami, bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti, sudah ditangkap.