"Betul, yang bersangkyutan sudah ditahan di Polsek Cisauk," ujar Syabillah saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Rabu (16/11/2022).
Sementara, korban adalah istri sirinya berinisial K (44). Kondisi terkini K menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala, terutama wajah.
Syabillah mengatakan, Tarmin dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.
Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga.
Margana juga mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena mencurigai istrinya selingkuh.
"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA.
Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon.
Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Tarmin ditangkap dua hari setelahnya.
"Kejadian kan tanggal 11 itu, tanggal 13 kita tangkap," kata Margana.
Margana juga mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.
"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.
Hotman Paris Turun Tangan
Hotman Parispun ikut berkomentar dalam kasus ini.
Dalam akun intagramnya, Hotman Paris memposting video penganiayaan tersebut.
Ia membubuhi caption di video tersebut.
View this post on Instagram
"Harap polisi mencari siapa suami yg injak injak istrinya depan anaknya:! Vidionya tidak hotman posting krn sadisss! Hotman 911 dapat banyak pengaduan!,"
(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar