Termasuk diminta membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi e-market place atau online shop dan pembayarannya melalui pinjaman online.
Mereka dijanjikan ada keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk acara.
Namun sejak Agustus 2022 hingga November 2022, belum ada keuntungan seperti yang SAN janjikan.
Bahkan SAN selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan.
Di sisi lain, utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari membengkak menjadi Rp 14 juta.
Dimana SAN?
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SAN.
Terduga pelaku SAN itu terancam disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
(*)
Source | : | tribunnews,TribunSolo |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar