Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Sebanyak 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) menjadi korban penipuan toko online SAN dan kini terjerat pinjaman online (pinjol).
Mereka menjadi korban dugaan penipuan pinjaman online yang dilakukan oleh sosok berinisial SAN. Kerugian ditafsir 2,1 miliar rupiah.
Polisi menyebut modus operandi pelaku menyaratkan korban harus mengajukan pinjaman online ke lembaga pinjol, lalu mengirim sejumlah uang kepada SAN.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 16 November 2022, keuntungan 10 persen dijanjikan SAN tak kunjung dibayar, kini ratusan korban terjerat hutang dan dikejar kejar debt collector.
Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Drajat Martianto mengungkapkan siapa sosok SAN.
Drajat mengatakan, SAN bukanlah mahasiswa atau alumni kampus IPB.
SAN adalah seorang pengusaha yang memiliki toko online.
"Dengan toko online itulah, dia memanfaatkan situasi untuk menjerat mahasiswa-mahasiswa agar bekerja sama dengan yang bersangkutan," kata Drajat, Rabu (16/11/2022).
Modus Penipuan
Pelaku menjerat korban dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.
Syaratnya, para mahasiswa harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu agar bisa membeli produk di toko online SAN.
Cara ini dilakukan SAN untuk meningkatkan rating toko yang dimilikinya.
Kerjasama antara terduga pelaku SAN dengan para korban bahkan dituangkan di atas materai.
Hal inilah yang membuat ratusan mahasiswa IPB percaya.
"Ini kenapa mahasiswa kemarin tergiur dan percaya pada yang bersangkutan? ini kan perjanjiannya kerjasama, ini ada perjanjian hitam di atas putih, ada di atas meterai."
"Jadi mahasiswa yang mungkin agak kurang percaya, tapi karena merasa terlindungi perjanjian itu jadi mereka berani," kata Drajat.
Drajat mengatakan, pelaku SAN aktif melakukan pendekatan dan menawarkan bisnisnya pada para mahasiwa.
"Yang bersangkutan juga aktif melakukan upaya-upaya pendekatan."
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian untuk Lulusan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
"Dia melakukan pertemuan-pertemuan di berbagai tempat dengan mahasiswa," kata Drajat.
Sayangnya, janji bagi hasil sebesar 10 persen tak ditepati terduga pelaku SAN.
"Toh kalau ada, hanya sebagian," imbuh Drajat.
Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol justru diterima oleh pelaku yang menjanjikan pinjaman akan dilunasi.
"Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," ujar Drajat.
Lantaran terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman tersebut.
Bahkan, rumah sejumlah mahasiswa yang terjerat pinjaman online itu didatangi penagih utang.
Penagihan utang tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan.
Lantas, darimana para korban bisa mengenal terduga pelaku SAN?
Seorang korban berinisial SN menjelaskan awal mula perkenalannya dengan SAN saat masuk dalam kepanitiaan divisi sponsor di sebuah acara kampus.
Oleh sejumlah kakak tingkat (kating) di IPB, SN ditawari sebuah proyek usaha dengan hasil yang lumayan.
"Terus ditawarin tuh project sama kating-kating kita buat ikut project ini nih uangnya lumayan," kata SN kepada wartawan.
SN dan para korban lainnya kemudian dikenalkan dengan terduga pelaku SAN.
SAN pun meminta SN dan teman-temannya di kampus IPB untuk menjalankan segala prosedur dan tata caranya dalam mengikuti proyek usaha tersebut.
Termasuk diminta membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi e-market place atau online shop dan pembayarannya melalui pinjaman online.
Mereka dijanjikan ada keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk acara.
Namun sejak Agustus 2022 hingga November 2022, belum ada keuntungan seperti yang SAN janjikan.
Bahkan SAN selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan.
Di sisi lain, utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pinjol dari membengkak menjadi Rp 14 juta.
Dimana SAN?
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan SAN.
Terduga pelaku SAN itu terancam disangkakan pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
(*)