Lebih lanjut, Iman menegaskan bahwa SAN bukanlah lulusan IPB.
Ia menjelaskan pelaku memiliki rekan di kampus tersebut.
“Kebetulan ada yang kenal dengan pelaku dari kakak kelas korban, sehingga pelaku mengadakan seminar lewat Zoom meeting, menawarkan kerjasama kepada korban. Sudah sejak Februari 2022 melakukan aksinya," jelas Iman.
Imbasnya, SAN dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)