Hanya saja, fakta berkata lain lantaran toko online yang dimaksud bukanlah miliknya.
Iman menjelaskan modus itu digunakan SAN dengan cara menawarkan kerja sama pada para mahasiswa IPB itu.
Lantas tersangka menyarankan agar korban dalam kerjasama yang disepakati untuk melakukan pinjaman online melalui aplikasi seperti Shopee Paylater, Shopee Pinjam, Kredivo, dan Akulaku.
Pinjaman tersebut, kata Iman, digunakan sebagai modal usaha.
Setelahnya, SAN menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen dan akan dibayarkan setiap bulannya dilansir Kompas.com.
“Selanjutnya kami akan terus mengembangkan apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku yaitu Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjol yang ditawarkan pelaku kepada korban,” papar Iman.
Akibat aksi tersangka, Iman mengungkapkan jumlah korban mencapai 317 orang dan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 miliar.
Rata-rata setiap korban mengalami kerugian dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta.
Korbannya pun tak hanya dari IPB, mahasiswa dari kampus lain juga menjadi korban.
Iman menjelaskan uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya seperti membeli motor dan melunasi utang.
“Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya. Jadi gali lubang tutup lubang,” jelas Iman dikutip dari Tribun Bogor.