Berikut langkahnya:
Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Pelamar mengisi data pada portal nasional.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Sebagai catatan, peserta PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Baca Juga: Ini Penyebab Link PPPK Tenaga Teknis di SSCASN Belum Muncul, BKN Langsung Beri Penjelasan