Perlu diingat, ini hanya contoh soal yang sangat mungkin berbeda dengan soal PPPK 2022 yang akan datang.
Melansir dari laman faq.kemkes.go.id, syarat kualifikasi pendidikan untuk formasi PPPK jabatan fungsional Administrator Kesehatan adalah S-1 Bidang Kesehatan / D-IV Bidang Kesehatan.
Dengan catatan: Kualifikasi pendidikan relevan dengan tugas dan fungsi satuan kerja penempatan.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar