Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menegaskan kewajiban para pria untuk melaksanakan salat Jumat.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang hukuman bagi mereka yang meninggalkan salat jumat.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan dengan singkat dan padat langsung ke intinya.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Muhammadiyah, salat Jumat adalah salat yang dikerjakan di hari Jumat pada waktu dzuhur.
Salat dikerjakan sebanyak dua rakaat secara bersajamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.
Dikutip Gridhot dari Surya, sebagai informasi, Hukum melaksanakan Sholat Jumat wajib, sebagaimana Firman Allah SAW dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9, yang artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Lantas bagaimana hukum jika tidak melaksanakannya?
Dikutip dari YouTube TAMAN SURGA. NET 11 Juni 2021, UAS menerangkan hadist tentang ancaman Allah SWT bagi mereka yang meninggalkan sholat jumat.
"Siapa yang tidak sholat jumat berturut-turut, bukan karena sakit, bukan karena darurat, tapi karena menyepelekan panggilan Allah, Allah mengunci pintu hatinya," jelas Uatadz Abdul Somad.
"Siapapun yang ceramah tak akan masuk di telinga," tambahnya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN November 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Berikut sejumlah dalil yang menerangkan tentang hukum melaksanakan Sholat Jumat.
Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865).
Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Adapun adzab bagi mereka yang meremehkan sholat jumat, Al-Munawi rahimahullah menjelaskan makna hadits ini:
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutupnya dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Dan Allah akan jadikan kejahilan, kekasaran dan kekerasan hati padanya. Atau Allah akan jadikan hatinya seperti hati orang munafik.” (Faidhul Qadir, 6/133).
Golongan yang tidak wajib Sholat Jumat
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi umat Muslim laki-laki, adapun golongan yang tidak melaksanakan Sholat Jumat adalah:
1. Hamba Sahaya
2. Perempuan
3. Anak Lecil
4. Orang sakit
5. Musafir (dengan catatan khusus)
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
"Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Ada hadist lain, yaitu:
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).
Apabila tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat maka tetap wajib mengerjalan Sholat Dzuhur.
(*)