1. Hamba Sahaya
2. Perempuan
3. Anak Lecil
4. Orang sakit
5. Musafir (dengan catatan khusus)
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
"Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).
Ada hadist lain, yaitu:
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir,
maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny).
Apabila tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat maka tetap wajib mengerjalan Sholat Dzuhur.
(*)
Source | : | Surya,muhammadiyah.or.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar