Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Bongkar Hukum Makan Ikan yang Kotoran di Perutnya Belum Dibuang, Jadi Halal atau Haram?

Angriawan Cahyo Pawenang - Sabtu, 26 November 2022 | 20:13
Ilustrasi Ikan Asin
Freepik

Ilustrasi Ikan Asin

Baca Juga: Dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, Simak Amalam Doa yang Mustajab untuk Orang Sakit Keras

Lantas, mengapa dua kondisi yang digambarkan oleh UAS ini punya hukum yang berbeda, walaupun dimasuki oleh bangkai hewan yang sama ?

Seperti diterangkan UAS, yang membuat dua keadaaan itu berbeda adalah wujud dari tempat atau lokasi bangkai tikus itu terjatuh.

Bak di kamar mandi berisi air yang berwujud cair, sedangkan wadah besar berisi mentega yang berwujud padat.

Lantaran mentega adalah benda padat, maka tidak seluruh isi bejana menjadi ber najis, berbanding terbalik dengan bak mandi yang berisi air.

Gambaran ini juga berlaku pada ikan asin yang merupakan benda padat.

Jika terdapat kotoran ikan didalamnya, kata UAS, hal itu tidak membuat seluruh daging ikan asin tersebut ber najis.

Untuk membersihkannya cukup dengan membuang bagian kotoran yang ada di perut ikan asin tersebut.

Walau demikian, UAS menganjurkan, jika membuat ikan asin terlebih afdhal ialah membelah bagian perut ikan dan membuang isi didalamnya.

Lalu dicuci dengan menggunakan air suci, misalnya air sungai atau air laut.

(*)

Source :Kompas.comSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x