Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terlanjur Utang di Pinjaman Online Ilegal? OJK Imbau Nasabah Tak Usah Bayar Cicilian, Ada 3 Cara Agar Debt Collector Kapok Datang ke Rumah

Candra Mega Sari - Senin, 28 November 2022 | 12:13
Ilustrasi debt collector pinjol ilegal menagih utang 
BBS

Ilustrasi debt collector pinjol ilegal menagih utang 

1. BI

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

Baca Juga: 4 Ribu Pinjol Ilegal Sudah Diberantas OJK, Hati-hati Jangan Tergiur Rayuan Menyesatkan, Ini Daftar Pinjaman Online Legal pada November 2022

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x