Penetapan ini setelah jajarannya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap ke 46 orang yang diamankan.
Sementara, untuk pekerja yang diamankan namun tidak menjadi tersangka saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk 33 orang ini perannya sebagai operator, penjaga kas, pendulang, ketua grup dan lainnya," tuturnya.
Gultom menuturkan, untuk kasus ini pihaknya menjerat para pelaku dengan UU 3 tahun 2020 tentang Minerba pasal 158.
"Mereka yang jadi tersangka ini ada dari beberapa pemodal yang saat ini kami sedang melakukan pencarian," ucapnya.
"Mereka ini hampir semua (33 orang) bukan merupakan warga Manokwari."
"Pekerja ini semuanya didatangkan oleh para pemodal untuk bekerja di lokasi tambang emas ilegal," jelas Gultom.
Pria asal Batak ini mengaku, dari 33 orang tersangka semuanya bukan merupakan penambang tradisional.
"33 orang ini bukan penambang tradisional, malah kita hanya temukan yang tradisional serta kepala suku di bagian bendungan," imbuhnya.
Sementara, untuk yang tidak menjadi tersangka hanya berstatus sebagai saksi dan rencananya akan dipulangkan.
"Mereka yang saksi ini terdiri dari juru masak, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan," katanya.