"Jumlah total yang kita sudah amankan 46 pekerja tambang emas ilegal dan sudah dibawa ke Polres Manokwari," jelasnya.
Sementara, untuk barang bukti Gultom mengaku ada beberapa ragam dan jenis.
"Masih kita lakukan pendataan juga untuk lebih lengkap akan kami jelaskan," kata Gultom.
Pria asal Batak ini menambahkan, dari 46 pekerja tambang emas ilegal tersebut masih berstatus sebagai saksi.
"Kalau peran mereka kami masih melakukan pemetaan dari masing-masing pekerja," imbuhnya.
Gultom mengaku, dari 46 pekerja ini tidak hanya laki-laki, namun ada beberapa dari kelompok ini adalah perempuan.
"Nanti besok akan kami sampaikan hasil dari pemeriksaan hari ini kepada kawan-kawan semua," pungkasnya.
Tetapkan 33 Pekerja Tambang Emas Tersangka
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPapuaBarat, 28 November 2022, jajaran Polres Manokwari kini menetapkan sebanyak 33 orang pekerja tambang emas sebagai tersangka penambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom menjelaskan, penetapan 33 orang sebagai tersangka ini bermula dari penangkapan 46 penambang waktu itu.
"Dari 46 orang yang diamankan kita menerapkan sebanyak 33 orang menjadi pelaku atau tersangka," ujar Gultom, kepada awak media, Senin (28/11/2022).