Dikutip Gridhot dari Banjarmasin POST, terkait fenomena tersebut, Ustaz Abdul Somad (UAS) pun turut angkat bicara.
Hal tersebut berawal dari salah seorang netizen bertanya langsung pada Ustaz Abdul Somad di sebuah pengajian virtual.
Dilansir oleh TribunnewsBogor.com dari Youtube Aswaja TV dan Ustaz Abdul Somad Official, salah seorang netizen bertanya mengenai hukum sedekah yang dijadikan konten Youtube seperti Baim Wong.
"Pertanyaan pertama dari ibu Sastri di Bengkulu. Bagaimana ustaz menanggapi fenomena Youtuber yang bersedekah membantu orang lain dan dijadikan konten.
Jadi bagaimana hukumnya dalam Islam Youtuber mendapatkan income, tapi bersedekah membantu orang lain?" tanya netizen tersebut.
Ditanya seperti itu, Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal bedanya muamalah atau interaksi sosial kepada masyarakat dan ibadah.
Interaksi sosial kepada masyarakat dalam Islam, dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad ini hukumnya adalah boleh.
"Hukum dasar muamalah dalam Islam beda dengan hukum ibadah.
Hukum dasar muamalah atau interaksi sosial dalam Islam, hukum dasarnya adalah ibahah atau mubah atau boleh," papar Ustaz Abdul Somad.
Akan tetapi, aksi tersebut bisa dikatakan haram jika ada unsur penipuan.
UAS pun memberikan contoh soal penipuan dalam hal konten Youtube.