"Rabu yang lalu sudah mencoba (meracuni para korban). Beli dawet (sudah dibubuhi racun) untuk beberapa orang, tapi tidak sampai menyebabkan kematian. Kadarnya rendah, hanya mual-mual," jelas Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
Karena gagal membunuh ayah, ibu dan kakaknya, pelaku DDS kemudian kembali merencanakan pembunuhan kepada keluarganya.
Kali ini masih menggunakan cara yang sama, yakni menaruh racun ke dalam minuman teh dan kopi yang disajikan pada Senin (28/11/2022) pagi.
Di aksi yang kedua ini, pelaku membubuhi racun ke minuman teh dan kopi lebih banyak.
Menurut Kapolres, pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh.
Karena kadarnya yang cukup tinggi, para korban akhirnya meninggal tak lama setelah mengonsumsi teh dan kopi be racun tersebut.
Pelaku sendiri menurut Kapolres sudah mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi pun langsung menahan DDS dan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (*)