Pasalnya jika tak membayar tagihan, Anda harus siap-siap terkena kerugian ini. Apa saja?
1. Masuk ke Daftar Blacklist
Melansir dari www.julo.co.id, JULO masuk dalam pinjol yang terdaftar di BI Checking.
Jika Anda telat melakukan pembayaran tagihan atau gagal bayar, nama Anda akan masuk daftar hitam BI Checking.
Akibatnya, Anda akan kesulitan mengajukan kredit di lain hari pada semua tempat pengajuan kredit karena pernah ada rekam jejak yang kurang baik.
2. Bunga dan Denda Menumpuk
Jika Anda tak kunjung membayar tagihan, dipastikan bunganya akan terus menumpuk.
JULO mengenakan denda sebesar 1-2% per bulan dari pinjaman pokok.
Untuk denda maksimal yang dikenakan adalah 20% dari nominal pinjaman.
3. JScore Turun, Limit Susah Naik
Jscore atau Julo Score akan turun dan mempengaruhi limit yang diberikan.
Ingat, Ini Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK. Lainnya ILEGAL!
Sobat OJK, sebelum menggunakan pinjaman online #CekDulu legalitas pinjaman online tersebut. Berikut adalah daftar 102 pinjaman online legal yang berizin OJK. Di luar daftar ini Ilegal. pic.twitter.com/IUm5U1Mw7S
— OJK Indonesia (@ojkindonesia) September 22, 2022
(*)
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar