GridHot.ID - Hingga kini pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat.
Biasanya, pinjol akan menawarkan iming-iming pinjaman cepat dengan cara mudah untuk membuat Anda tertarik.
Oleh sebab itu, agar tidak terjebak dalam belenggu pinjol ilegal, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online atau pinjol memang menjadi alternatif mudah dalam mendapatkan dana cepat.
Tapi, tak jarang masyarakat justru terjerat pinjol ilegal.
Ya, pinjol ilegal memang menawarkan kemudahan dalam pengajuan dana.
Namun, perlu diingat bahwa pinjol ilegal justru dapat mendatangkan malapetaka di kemudian hari.
Mengutip Tribun Bisnis, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK serta pemerintah melalui Kominfo sejak dulu gencar mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan pinjol.
Bukan tanpa alasan, pinjol ilegal biasanya menawarkan proses bantuan mudah atau bahkan tanpa syarat.
Sedangkan identitas atau badan hukum pinjol ilegal tidak jelas.