Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Butuh Dana Cepat? Perhatikan 5 Hal Ini Jika Mau Mengajukan Pinjaman Online, Pastikan Terdaftar di OJK

Septia Gendis - Senin, 28 November 2022 | 14:30
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
Tribunpekanbaruwiki.com/Aan Ramdani

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

  • Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin
  • Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

(*)

Source :Kompas.comGridPop.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x