Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 5 Desember 2022, sementara itu, disisi lain, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus konten "prank" laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pasangan artis Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Konten itu dilakukan Baim dan Paula di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"Sudah masuk (dari tingkat penyelidikan) ke penyidikan," ujar Kepala Seksi (Kasie) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Peningkatan status kasus prank KDRT tersebut dilakukan setelah penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa sejumlah saksi dan gelar perkara pada pekan lalu.
Hasil dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana. "Kalau sudah naik sidik berarti kan sudah bisa dilakukan penyidikan," kata Nurma.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus hukum konten "prank" artis Baim dan Paula.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status penanganan perkara," ujar Irwandhy, Rabu (30/11/2022).
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini masih memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum nanti akan melakukan gelar perkara.
Salah satu yang telah diperiksa adalah saksi ahli.
Source | : | Kompas.com,TribunMedan |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar