Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad kini menjelaskan tentang betapa bermanfaatnya jenggot dalam Islam.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum menumbuhkan jenggot dalam islam.
Berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad terkait permasalah hal ini.
Dikutip Gridhot dari laman resmi Muhammadiyah, jenggot atau janggut merupakan rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia.
Lazimnya, janggut sendiri muncul pada wajah laki-laki.
Islam memiliki hukum atau aturan sendiri tentang janggut ini.
Dikutip Gridhot dari Banjarmasin Post, Ustaz Abdul Somad menjelaskan makna dan keutamaan memanjangkan Jenggot.
Diterangkan Ustadz Abdul Somad, Islam menganjurkan sejumlah sunnah-sunnah, termasuk menumbuhkan Jenggot dan memanjangkannya.
Ustadz Abdul Somad menuturkan makna memelihara Jenggot salah satunya untuk menyelisihi kaum Yahudi.
Diketahui, Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan berbagai anjuran bagi kaum muslimin di antaranya memanjangkan jenggot memiliki tujuan tertentu.
"Untuk membedakan Islam dengan Yahudi dan Majusi perlu adanya identitas, kata Nabi Muhammad SAW, bedakan diri kamu dengan Yahudi, rambut orang-orang kaum Yahudi putih maka umat Islam dicat menggunakan inai dan menjadi pirang," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube ZEIN Blog.
Selain itu, orang-orang Yahudi memiliki kumis dan jenggot yang panjang, maka umat Islam dianjurkan untuk mencukur kumis dan tetap memelihara jenggot.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
"Perintah disitu menurut mazhab Syafii berjenggot hukumnya sunnah atau tidak wajib, jadi bapak, adik-adik remaja yang sudah berjenggot maka bagus," terangnya.
Tidak boleh kemudian mengatakan hukum memanjangkan jenggot adalah wajib, sebab jika tidak dikerjakan hukumnya haram jikalau disebut wajib.
Sementara hukum berjenggot adalah sunnah yang apabila dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.
Yang selama ini ragu untuk berjenggot, maka berjenggotlah bagus karena termasuk sunnah.
Dalil-dalil lainnya mengenai hukum memelihara jenggot:
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
(*)
Source | : | Banjarmasin Post,muhammadiyah.or.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar