"Tetapi dari kami tim penasihat hukum melihat kalau memang FS membantah silahkan. Tetapi di sini jelas terkait ada perintah," ungkapnya.
Kemudian Ronny menuturkan dirinya telah menayangkan apakah Bharada E pernah membangkang atau menolak perintah dari FS, lalu dikatakan tidak pernah.
"Dikatakan juga tadi fakta yang baru penembakan terjadi sangat capat. Ini juga menggambarkan situasi ketika RE menembak itu juga waktunya sangat cepat," sambungnya.
Ronny menegaskan nantinya dia sebagai kuasa hukum Bharada E bakal melakukan pledoi peniadaan pidana.
"Nanti akan kita simpulkan dan masukan dalam pembelaan kami dalam pledoi tetapi sekali lagi bahwa kita fokus pada peniadaan pidana," tutupnya.
Bharada E dan pengacaranya Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).
Bharada E Kaget Lihat Lemari Senjata di Rumah Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumnya, Bharada E mengungkap ada sebuah lemari untuk menyimpan senjata di kamar pribadi Ferdy Sambo di rumah Saguling.
Hal itu disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Menurut Bharada E, dia mulanya tidak pernah mengetahui terdapat sebuah lemari penyimpanan senjata di rumah itu.
"Waktu dulu, waktu pertama kali saya tidak tahu itu kamar siapa Yang Mulia," kata Bharada E.