Arman meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui internal keluarga Sambo tidak asal bicara terkait operasional keluarga kliennya tersebut.
"Pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut buktikan omongannya," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Arman menyarankan besaran operasional sebagai jenderal bintang 2 itu selayaknya ditanyakan ke institusi yang berwenang dan memiliki kapasitas agar jelas kebenarannya.
"Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," ujar dia.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir J.
Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya, Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar