Setelahnya, Sambo menembak kepala belakangBrigadir J hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milikBrigadir J ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)