"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," ujar Hibnu.
Seandainya terbukti, lanjut Hibnu, tindak pelecehan seksual itu hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir J.
Pelecehan tersebut akan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.
Namun, Hibnu menegaskan, pada akhirnya hakim yang akan menilai apakah keterangan terdakwa, saksi, maupun bukti-bukti lainnya bakal menguatkan atau justru menggugurkan klaim Putri atas pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
"Hakim akan menilai apakah ini pura-pura atau tidak. Itu yang masih sulit untuk dibicarakan," kata dia.
Lima terdakwa
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J atau 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Brigadir J.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).