Seandainya terbukti, lanjut Hibnu, tindak pelecehan seksual itu hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir J.
Pelecehan tersebut akan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.
Namun, Hibnu menegaskan, pada akhirnya hakim yang akan menilai apakah keterangan terdakwa, saksi, maupun bukti-bukti lainnya bakal menguatkan atau justru menggugurkan klaim Putri atas pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
"Hakim akan menilai apakah ini pura-pura atau tidak. Itu yang masih sulit untuk dibicarakan," kata dia.
Lima terdakwa
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J atau 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Brigadir J.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Brigadir J hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar