Dalam persidangan sebelumnya, Susi sempat bercerita bahwa sehari sebelum penembakan Brigadir J atau Kamis (7/7/2022), dia menemukan Putri terduduk lemas di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang.
Namun, Susi tak tahu peristiwa apa yang terjadi sebelumnya.
Pembuktian
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, klaim Putri Candrawathi atas pelecehan tersebut harus dibuktikan di pengadilan.
Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti.
Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan Putri, baik itu bukti verbal maupun nonverbal.
"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Hibnu mengatakan, pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Keterangan itu menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.
Terkait pengacara Putri yang mengeklaim hasil pemeriksaan psikologi forensik sebagai bukti pelecehan, kata Hibnu, hal itu masih harus diuji di persidangan.
Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, tindak pidana pembunuhan Yosua tidak terhapuskan.
Putri, Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.