GridHot.ID - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus-terusan menuding Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Putri Candrawathi mengaku telah dilecehkan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022)
Pengakuan Putri Candrawathi itu diamini oleh Ferdy Sambo yang saat kejadian sedang tidak berada di lokasi.
Pengacara Putri Candrawathi juga ngotot mengatakan kliennya dilecehkan dan mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti.
Sementara, dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ketika itu berada di Magelang, mengaku tak tahu menahu soal adanya pelecehan seksual.
Lantas, keterangan mana yang benar?
Benarkah pelecehan jadi pemicu terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua?
Berikut rangkumannya yang dikutip dari Kompas.com.
Ferdy Sambo ngotot
Ferdy Sambo bersikukuh istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir J.
Dia ngotot, Putri Candrawathi merupakan korban dalam kasus ini.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," kata Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Di hadapan orang tua Brigadir J, Sambo juga mengatakan hal serupa.
Dalam persidangan yang menghadirkan orang tua Brigadir J sebagai saksi, Selasa (1/11/2022), Sambo mengaku menyesali perbuatannya.
Namun, dia mengatakan, tindakannya itu tak lepas dari perbuatan Brigadir J terhadap istrinya.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi. Di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," tuturnya.
Nada bicara Sambo yang semula tenang berubah meninggi saat menyinggung perbuatan Brigadir J terhadap istrinya.
Raut wajahnya juga terlihat sangat marah, dengan mata memelotot ke orangt ua Brigadir J.
Dalam kesempatan yang sama, Sambo menyampaikan permohonan maaf ke orang tua Brigadir J.
Dia juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Dibela pengacara
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, juga kekeh kliennya dilecehkan oleh Brigadir J.
Febri mengaku telah mengantongi sejumlah bukti.
Bukti pertama, keterangan Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian. Putri mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual.
Kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap Putri.
Menurut Febri, pemeriksaan ini menjelaskan hasil asesmen atas peristiwa kekerasan yang dialami kliennya.
Bukti lainnya yaitu keterangan asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi, yang dalam BAP menyatakan menemukan Putri dalam posisi tergeletak tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang.
Tiga hal ini yang disebut Febri sebagai bukti petunjuk kekerasan seksual terhadap kliennya.
"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," kata Febri dikutip dari program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).
2ART tak tahu
Dua ART Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf dan Susi, juga telah angkat bicara soal dugaan pelecehan ini.
Kuat, yang kini juga menjadi satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, memang berada di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022).
Namun, dia mengaku tak tahu menahu soal peristiwa pelecehan.
Kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, mengatakan, kliennya hanya mengetahui Putri sempat terduduk dengan kondisi tak berdaya di lantai dua rumahnya di Magelang.
"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan Ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," kata Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Menurut pengakuan Kuat, dirinya telah dua kali mencoba mengonfirmasi dugaan pelecehan yang diklaim Putri ke Brigadir J sebelum penembakan.
Namun, mantan ajudan Ferdy Sambo itu selalu menghindar ketika Kuat hendak menanyakan ihwal tersebut.
"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi, tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.
ART Putri yang lain bernama Susi juga mengaku tidak tahu perihal pelecehan itu meski dirinya berada di rumah Magelang saat kejadian.
"Untuk di Magelang sendiri, ada tidak tindakan pelecehan terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)?" tanya jaksa kepada Susi dalam persidangan, Rabu (9/11/2022).
"Kalau tidak ya tidak, kalau tidak tahu, ya tidak tahu," tegas jaksa.
"Kalau saya, tidak tahu. Tidak tahu,” jawab Susi.
Dalam persidangan sebelumnya, Susi sempat bercerita bahwa sehari sebelum penembakan Brigadir J atau Kamis (7/7/2022), dia menemukan Putri terduduk lemas di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang.
Namun, Susi tak tahu peristiwa apa yang terjadi sebelumnya.
Pembuktian
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, klaim Putri Candrawathi atas pelecehan tersebut harus dibuktikan di pengadilan.
Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti.
Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan Putri, baik itu bukti verbal maupun nonverbal.
"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Hibnu mengatakan, pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Keterangan itu menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.
Terkait pengacara Putri yang mengeklaim hasil pemeriksaan psikologi forensik sebagai bukti pelecehan, kata Hibnu, hal itu masih harus diuji di persidangan.
Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, tindak pidana pembunuhan Yosua tidak terhapuskan.
Putri, Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.
"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," ujar Hibnu.
Seandainya terbukti, lanjut Hibnu, tindak pelecehan seksual itu hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Brigadir J.
Pelecehan tersebut akan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa.
Namun, Hibnu menegaskan, pada akhirnya hakim yang akan menilai apakah keterangan terdakwa, saksi, maupun bukti-bukti lainnya bakal menguatkan atau justru menggugurkan klaim Putri atas pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
"Hakim akan menilai apakah ini pura-pura atau tidak. Itu yang masih sulit untuk dibicarakan," kata dia.
Lima terdakwa
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi mengeklaim dirinya dilecehkan oleh Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan Brigadir J atau 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Brigadir J.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Sambo menembak kepala belakangBrigadir J hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milikBrigadir J ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)