Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap Hadapi Ferdy Sambo, Nyali Bharada E Tak Ciut Akan Berikan Kesaksian Langsung di Persidangan, Ronny Talapessy Ungkap Alasan Sang Klien Berubah Pikiran

Akhsan Erido Elezhar - Selasa, 13 Desember 2022 | 13:00
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan
KompasTV

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E memberikan salam ke arah wartawan

"Apa ada orang lain yang nembak?" tanya majelis hakim memastikan.

Namun lagi-lagi Ferdy Sambo menyatakan tidak menembak Brigadir Brigadir J.

Alhasil majelis hakim menyatakan bakal menyimpulkan pernyataan dari Ferdy Sambo sebagai saksi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Putri Candrawathi Cinta Pertamanya dari SMP, Gelagat Bekas Atasan Brigadir J Saat Ungkap Pelecehan Seksual yang Dialami Sang Istri Dikuliti Pakar: Sudah Ada Strategi

"Saya enggak tahu," kata Ferdy Sambo.

"Ya, hakim akan simpulkan," kata Hakim.

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Source :Tribunnews.comKompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x