“Kemudian Allah mengabarkan bahwa :(”Ia tidak akan mengampuni dosa syirik”) yaitu: Tidak mengampuni bagi seorang hamba yang meninggal dalam keadaan masih berbuat syirik”(Tafsir Ibnu Katsir Surah An-Nisa ayat48)
Dilansir dari banjarmasinpost.co.id, pendakwah Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum bertaubat dari perbuatan zalim namun tidak meminta maaf kepada orang yang dizalimi.
Pemaafan dan pengampunan kepada seorang hamba, dikatakan Ustadz Adi Hidayat adalah hak prerogratif Allah SWT.
Konsekuensi perbuatan seorang hamba, Ustadz Adi Hidayat menuturkan akan melahirkan berbagai hal dari Allah SWT, misal kalau berbuat baik akan mendapat pahala kebaikan, sebaliknya jika berbuat buruk terancam berpotensi mendapat dosa.
Zalim dalam ajaran Islam adalah meletakkan sesuatu atau perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin dan lawan kata dari zalim adalah adil.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan umat Islam akan menuai apa yang ia buat, jikalau melakukan perbuatan tercela maka terancam akan dihukumi dosa.
"Dikatakan terancam karena ada pintu untuk berbuat taubat untuk menuttup kesalahan yang dilakukan," terang Ustadz Adi Hidayat dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Adi Hidayat Official.
Dalam konteks berbuat salah atau berperilaku zalim, terbagi dua bagian ada terkait dengan Allah SWT secara langsung, misalnya terkait ibadah misalnya meninggalkan shalat sengaja, tidak puasa Ramadhan.
Cara bertaubatnya meminta ampun kepada Allah berjanji tidak mengulanginya lagi, meningkatkan ketaatan kepada Allah, menambah ibadah sunnah, dan mengganti apa yang sesuai ketentuan syariat, jikalau puasa maka harus lakukan qadha dan ketentuan lainnya yang telah dirumuskan dalam kitab fikih.
"Jika perbuatan zalim yang pernah dikerjakan dan kita berlindung kepada Allah dari perbuatan demikian, terkait dengan hak anak cucu Adam atau sesama manusia, maka jalan yang harus dilakukan adalah diselesaikan dulu dengan orang atau manusia yang dimaksud," papar Ustadz Adi Hidayat.
Sekalipun Anda memohon ampun kepada Allah, namun tidak meminta maaf atau tidak menyelesaikan dengan orang yang bersangkutan, maka taubat yang dilakukan belum sempurna.