Gridhot.ID - Deddy Corbuzier diketahui baru saja mendapatkan pangkat Letkol Tituler AD (Angkatan Darat).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler AD langsung dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Dengan pangkat Letkol Tituler AD, Deddy Corbuzier kini bisa menikmati segala fasilitas dan tunjangan TNI.
Namun sang mentalis juga mendapat tanggung jawab yang sama seperti anggota TNI lainnya.
Deddy Corbuzier pun langsung angkat bicara tentang hal itu. Dia menegaskan tidak akan mengambil gaji dan tunjangan tersebut.
“Just info buat yang bertanya, saya tidak akan mengambil gaji atau tunjangan apapun sebagai Tituler,” tulis Deddy dalam cuitannya di Twitter, dikutip Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Menurut Deddy, masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan uang negara.
“Saya balikkan ke Negara, masih banyak lainnya yang lebih membutuhkan,” lanjut Deddy.
Sebelumnya, warganet membahas besaran gaji dan tunjangan pangkat tituler setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat ini dari Menhan Prabowo.
Gaji dan tunjangan pangkat tituler merujuk pada Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa orang yang menerima pangkat tituler berhak mendapat tunjangan sebesar 15 persen.